Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Persidangan terhadap pria bernama Punithan Genasan itu dilakukan pengadilan virtual alias dari jarak jauh. * Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/internasional/48178/pertama-di-dunia-terima-vonis-mati-via-aplikasi-zoom Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !